Berita Nasional

INILAH Poin-poin Penting dalam RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru yang Disahkan DPR RI

Berikut ini RUU Pelaksanaan haji dan umrah yang terbaru 2025. Beberapa poin telah disetujui oleh DPR RI

|
Editor: Budi Rahmat
Foto/Petugas Haji Riau
RUU HAJI DAN UMRAH- DPR RI telah mensahkan RUU pelaksanaan haji dan umrah terbaru. Berikut ini poin pentingnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Beberapa diantaranya adalah Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen serta petugas haji di daerah yang akan dikurangi.

Pemerintah lewat kementrian agama telah melakukan sejumlah perubahan dan tentu saja perbaikan pada pelaksanaan hahji dna umrah untuk masyaralat Indonesia.

Setelah melalaui rapat yang cukup menyita waktu, berikut ini adalah beberapa poin penting dari terbitnya Undang-udang pelaksanaan haji dan umrah terbaru 2025.

HAJI DAN UMRAH - Grafis poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
HAJI DAN UMRAH - Grafis poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Grafis/Tribunnews/Bayu Priadi)

Baca juga: Pengakuan Syamsul, Bocah yang Pungut Sisa Makanan HUT RI, Bawa Pulang untuk Emak di Rumah

Sudah Disetujui DPR

DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah , menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.

Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.

Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.

Kuota petugas haji daerah dikurangi

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.

"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, kata Marwan, panja sepakat tidak menghapus petugas haji daerah.

"Yang kedua panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.

Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen

DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

Rencanakan Naik Haji

Bagi anda yang berniat melaksanakan ibadah haji, bisa merencanakan sejak awal. Tentu saja dengan sejumlah rencana yang matang.

Ini akan menjadi rencana yang berjangka panjag. Tentu anda butuh komitmen dan konsentrasi tinggi untuk bisa melaksanakan ibadah haji.

Berikut usaha yang bisa dilakukan

Melaksanakan ibadah haji adalah impian banyak umat Muslim, dan untuk mencapainya dibutuhkan usaha yang sungguh-sungguh, baik secara spiritual maupun praktikal. Berikut beberapa langkah dan usaha yang bisa dilakukan:

Usaha Spiritual
Memperkuat niat dan doa: Niat yang tulus dan doa yang konsisten adalah fondasi utama. Banyak orang memulai dengan berdoa agar diberi jalan dan kemampuan untuk berhaji.

Menjaga ibadah harian: Menunaikan salat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak amalan sunnah bisa menjadi bekal spiritual menuju haji.

Memperbaiki akhlak dan hubungan sosial: Haji bukan hanya perjalanan fisik, tapi juga perjalanan hati. Memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan sesama sangat penting.

Usaha Finansial
Menabung secara rutin: Bisa dimulai dengan membuka tabungan haji di bank syariah atau menyisihkan sebagian pendapatan setiap bulan.

Mengelola keuangan dengan bijak: Kurangi pengeluaran yang tidak perlu dan alokasikan dana untuk biaya haji.

Mencari penghasilan tambahan: Usaha sampingan, investasi halal, atau kerja freelance bisa membantu mempercepat terkumpulnya dana.

Usaha Administratif
Mendaftar haji sejak dini: Karena antrean haji di Indonesia cukup panjang, mendaftar lebih awal sangat disarankan.

Melengkapi dokumen penting: Seperti KTP, KK, paspor, dan surat kesehatan.

Mengikuti manasik haji: Agar lebih siap secara mental dan memahami tata cara ibadah haji dengan benar.

Usaha Sosial dan Komunitas
Bergabung dengan komunitas calon haji: Bisa saling berbagi informasi, motivasi, dan pengalaman.

Mendapat dukungan keluarga: Dukungan moral dan spiritual dari keluarga sangat membantu dalam proses persiapan.(*)

Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved