Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kantor Wilayah DJBC Riau Lakukan Kampanye Pencanangan Kawasan Bebas Rokok Ilegal di APRIL Group

Kantor Wilayah DJBC Riau gelar Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group. 

Editor: FebriHendra
Foto/Dok DJBC Riau
PLAKAT - Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya, menyerahkan plakat kepada Mill Operations Support Directors PT Riau Andalan Pulp and Paper, Suhdi Yaqub, saat menggelar kegiatan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group.  

Kantor Wilayah DJBC Riau selama periode Januari s.d. Oktober 2025 telah berhasil menindak hingga 40,45 juta batang rokok ilegal yang tersebar di masing-masing Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagai satuan kerja di bawah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Riau

Hal ini disokong oleh intensitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan seluruh satuan kerja Kantor Wilayah DJBC Riau, serta didukung penuh dengan sinergi lintas wilayah dan lintas sektor yang begitu solid. 

Metode-metode penyelundupan yang umum digunakan dalam modus penyeludupan rokok ilegal adalah antara lain false compartement, menggunakan sarana pengangkut laut, melalui pengusaha jasa titipan, dan melalui platform e-commerce.

Acara kemudian diakhiri dengan pemberian cinderamata antara perwakilan Kantor Wilayah DJBC Riau dengan perwakilan perusahaan APRIL group.

Pada akhirnya, Kantor Wilayah DJBC Riau akan terus berkomitmen penuh dalam terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Sesuai dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, Kantor Wilayah DJBC Riau akan terus mengupayakan, agar Wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat dapat terus menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai pendekatan, mulai dari pendekatan secara persuasif dan membumi dengan masyarakat, hingga melalui penindakan-penindakan dan sinergi serta kolaborasi lintas sektor dalam menekan arus peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat. 

Termasuk dengan memberikan efek jera terhadap para pelaku produsen dan distributor rokok ilegal dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengajak masyarakat agar menghindari mengonsumsi, menjual, atau turut serta dalam distribusi peredaran rokok ilegal. (Rilis)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved