DPRD Pekanbaru
Hasil Hearing, Komisi IV DPRD Rekomendasikan Stop Pemasangan Tiang Internet di Kota Pekanbaru
Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan provider jaringan, PLN UP3 Pekanbaru, dan sejumlah OPD Pemko, menghasilkan beberapa rekomendasi.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan provider jaringan, PLN UP3 Pekanbaru, dan sejumlah OPD Pemko, Rabu petang (19/11/2025), menghasilkan beberapa rekomendasi.
Di antara rekomendasi tersebut, Komisi IV meminta stop atau penghentian pemasangan tiang internet di Kota Pekanbaru oleh provider dan vendor.
Alasannya, selain tidak mengantongi izin, juga keberadaan kabel internet mengganggu kenyamanan, merusak keindahan kota, plus mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami minta Pemko Pekanbaru dengan Satpol PP-nya, untuk awasi bila ada yang tetap bandel, agar ditindak tegas karena ini jelas ilegal," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH, usai hearing.
Rekomendasi lainnya, Komisi IV meminta provider dan vendor jaringan, untuk mengurus dulu legalitas atau izinnya di Pemko Pekanbaru.
Diketahui, hearing ini menghadirkan perwakilan penyedia jaringan internet My Republic, dan vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Asisten Manajer PLN UP3 Pekanbaru Dariel Palawi dan Darmansyah, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP dan DPM PTSP.
Latar belakang hearing ini digelar, banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi IV, tentang keberadaan kabel dan tiang internet yang semrawut di kota ini.
Bahkan terakhir yang menjadi korban, leher warga Tenayan Raya tersangkut kabel internet yang menjuntai, dan karyawan vendor PT Audy Teknologi Indonesia bernama Fathier, tersengat listrik saat memasang kabel internet di Jalan Siak II Pekanbaru, pada 28 Oktober 2025 lalu.
Lalu, sampai kapan larangan pemasangan kabel internet dan penanaman tiang ini?
"Kita putuskan sampai ada regulasi yang membenarkan pekerjaan itu. Kita juga minta ini dapat dilaksanakan dan disosialisasikan lintas OPD yang berwenang, dan sampaikan ke tingkat RT-RW. Apalagi selama ini izin RT/RW digunakan para provider itu, dipastikan ilegal dan tidak berlaku untuk diterapkan," papar Politisi senior Golkar ini lagi.
Disampaikan, keberadaan tiang dan kabel internet ini sungguh meresahkan. Ironisnya lagi tidak ada pemasukan PAD bagi kota ini.
"Setelah ini, kita panggil hearing Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau dalam waktu dekat. Termasuk pihak terkait lainnya, agar benar-benar tidak ada lagi pemasangan kabel dan tiang internet di kota ini," janjinya.
Dalam hearing ini juga, Anggota Komisi IV Zulkardi SH sempat berang. Penyebabnya, dari perusahaan penyedia internet yang hadir dalam hearing, bukan petinggi yang bisa mengambil kebijakan.
"Saya melihat, dari My Republic ini, terkesan sepele dengan agenda hearing. Kok yang dihadirkan oleh My Republic bukan orang yang tepat, keluar saja," tegas Zulkardi.
Dari puluhan penyedia layanan ini, My Republic menjadi salah satu yang tidak mampu menunjukkan izin resminya.
"Kami bekerja memasang tiang itu hanya dari rekomendasi RT/RW," aku perwakilan My Republic, Aris, dalam hearing.
Pernyataan ini langsung disambut Anggota Komisi IV Roni Pasla SE. Menurutnya, pantas saja pemasangan kabel dan tiang internet di kota ini, amburadul.
"Kita minta Satpol PP untuk menindaknya. Harusnya para penyedia ini memikirkan juga estetika kota dan tidak merusak estetika. Tak ada izin sama sekali, RT tidak bisa mengeluarkan izin," tegas Politisi senior PAN ini.
Manajer PLN UP3 Absen
Dalam hearing tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru sangat menyayangkan ketidakhadiran Manajer PLN UP3 Pekanbaru, Wilsriza.
Kondisi ini sama saja menyepelekan lembaga, DPRD Pekanbaru.
Padahal, sangat banyak persoalan yang harus dijawab PLN, yang terjadi di Kota Pekanbaru.
Terutama soal kabel PLN milik UP3 Pekanbaru disorot.
Sebab, karyawan vendor kabel internet, Fathier yang tersengat listrik, karena kabel PLN terlalu rendah dan tak sesuai aturan yang ada.
Hal ini langsung dibantah Asisten Manajer PLN UP3 Pekanbaru Dariel Palawi.
Katanya, ketinggian kabel di Jalan Siak II, tempat korban tersengat listrik, masih dalam kategori aman.
"Kami mengecek saat kejadian 28 Oktober itu, termonitor disistem kami, saat itu ada sentuhan ke tanah. Di lokasi kami menemukan masih ada tangga yang menempel ke tiang provider, dan warga juga melaporkan ada orang tersentrum," aku Dariel.
Dia juga menyampaikan, kabel yang tersentuh itu dengan tegangan 20 KV.
Lalu, bagaimana hasil di fakta hearing yang disebutkan vendor bahwa kabel PLN menumpang di tiang provider?
"Itu tidak mungkin. Mungkin, tapi adalah kabel yang melayang tiang ke tiang. Di situ juga ada kabel yang tegangan rendah, secara jarak kondisi masih aman," paparnya lagi.
Soal kejadian ini, diakui Dariel, bukan pertama kalinya.
"Sering terjadi, karena tidak ada koordinasi dengan kami. Setiap tiang listrik kami dipastikan sudah dipagari oleh tiang-tiang provider. Dan pastinya menganggu pekerjaan jika terjadi gangguan," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
| Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Semua Fraksi Usulkan Ranperda Inisiatif untuk 2026 |
|
|---|
| Jawaban Pemko dalam Hearing Soal Pengolahan Sampah dengan Perusahaan Tiongkok |
|
|---|
| Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT IVR Dinilai Banyak Kelemahan Hukum, DPRD: Ini Bukan Masalah Sederhana |
|
|---|
| Warga Melapor ke DPRD Pekanbaru, Berobat di RSD Madani Masih Dipersulit, Ini Kata Komisi III |
|
|---|
| Sebelum Pemilihan RT RW, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Gelar Forum Diskusi Publik, Ini Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Suasana_hearing_Komisi_IV_DPRD_Pekanbaru_dengan_provider_jaringan_PLN_dan_OPD_Pemko.jpg)