"Laki-laki itu dibawa ke Mako Polsek Lubukdalam dan dilakukan introgasi. Ia mengaku bernama Elson, baru pulang membeli Narkotika itu dari Dwi di Koto Gasib," kata dia.
Dwi ini bertempat tinggal di Km 11 kampung Pangkalan Pisang, kecamatan Koto Gasib. Ipda H Hutasoit bersama 3 personil Polsek Lubukdalam itu melakukan penyelidikan sebagai pengembangan tersangka pertama.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Dwi berhasil ditangkap di rumah Noprijal yang berada di RT 005 RW 002 kampung Pangkalanpisang.
Kemudian sdr DWI dan sdr ELSON beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.
Diketahui Elson warga Pangkalan Pisang yang masih berumur 20 tahun. Sementara Dwi Dana Saputra alias Sugianto warga Bari-bari kecamatan Pusako, yang masih bermur 21 tahun.
Pada Elson, disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu, uang sebesar Rp 275. 000, 1 unit sepeda motor merk Supra X125 warna hitam tanpa Nopol. Sedangkan pada Dwi didapati sejumlah paket dengan beragam ukuran dan harga.
Baca: Pengumuman Hasil SeleksiĀ Administrasi CPNS 2018 Kemendikbud, Cek Peserta yang Memenuhi Persyaratan
Baca: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Meranti Tak Pernah Capai Target
Terdapat 1 paket besar harga Rp 4.500.000 diduga Narkotika jenis sabu -sabu, 10 paket Rp 500.000 diduga narkotika jenis sabu sabu, 5 paket Rp harga 400.000 diduga narkotika jenis sabu -sabu, 13 paket Rp 300. 000 diduga Narkotika jenis sabu- sabu, 2 butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis ineg, 1 butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis ineg.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3.817.000, 1 kaca pirek, 2 batang pipet minuman mineral, 1 botol La Segar, 3 gunting, 23 lembar plastik kecil bening, 3 plastik bening ukuran besar, 2 plastik bening ukuran panjang, 1 unit Ponsel merk Samsung, 1 unit Ponsel merk Xiomi, 1 dompet warna cokelat, 1 buah tas pinggang warna dongker merk Fila, 1 buah tas kantong warna merah dan 3 mancis.
"Keduanya masih berada di dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia. (*)