Pemilu 2019

KPU Inhu Tetapkan Pelaksanaan PSU di Empat TPS Pemilu 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan PSU

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Inhu Tetapkan Pelaksanaan PSU di Empat TPS Pemilu 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan PSU

KPU Inhu Tetapkan Pelaksanaan PSU di Empat TPS Pemilu 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan PSU

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan pelaksanaan PSU di empat TPS Pemilu 2019 tanggal 27 April 2019, 4 TPS di Kepulauan Meranti akan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida kepada Tribuninhu.com, Minggu (21/4/2019).

Yenni menjelaskan bahwa pihaknya masih harus menunggu kedatangan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Gunakan Form C1 KAWAL Pemilu 2019, Hendry Munief DIDATANGI Petinggi Parpol, PKS Jaga SUARA RAKYAT

Baca: KECELAKAAN Usai Bertugas, Ketua KPPS TPS 4 Tasik Seminai Riau Dirawat, Ada Gumpalan Darah di Otak

Baca: KPU Riau Berharap Perhatian Pusat untuk Keluarga Penyelenggara Pemilu 2019 yang Meninggal dan Sakit

"Kita masih menunggu surat suara untuk Pilpres yang sudah dipesan dari KPU pusat," kata Yenni.

Yenni melanjutkan bahwa untuk surat suara DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten Inhu masih tersedia untuk pelaksanaan PSU.

Seperti diketahui bahwa, empat TPS tersebut akan menggelar PSU untuk Pilpres.

Khusus untuk TPS 02 Desa Gumanti, Kecamatan Peranap akan digelar PSU untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten Inhu.

Empat TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Inhu kepada KPU Inhu.

Dua TPS yang direkomendasikan adalah, TPS 01 dan TPS 03 Desa Sialang Dua Dahan.

Di dua TPS tersebut ditemukan kelebihan surat suara daripada yang melakukan penghitungan pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kemudian dua TPS lainnya, yakni TPS 02 Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku, dan TPS 02 Gumanti, Kecamatan Peranap.

Pada TPS 02 Gumanti Bawaslu Inhu menemukan selisih jumlah surat sura dan pengguna hak pilih dan pada semua tingkatan pemilihan.

Baca: REKOMENDASI Bawaslu Riau sudah Lalui Proses Kajian, 26 TPS PSU dan 86 TPS PSL, 12 TPS di Kampar PSL

Baca: Tiga KPU Kabupaten di Riau Terima REKOMENDASI Bawaslu untuk Gelar PSU dan PSL Pemilu 2019, 6 BELUM

Baca: Global Wakaf ACT Hasilkan MINYAK ATSIRI dari Serai Wangi Sebanyak 175 Kilogram dalam Setahun

"Pada saat pelaksanaan PSU, tetap akan dilakukan oleh petugas KPPS tersebut namun akan kita pantau," kata Yenni.

Selain itu, Ketua KPU Inhu menyampaikan pada Minggu (21/4/2019) juga digelar pleno PPK di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Seberida, Kecamatan Peranap, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Batang Cenaku.

Halaman
12

Berita Terkini