Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau, Ir Syafri gugat pemberhentian dirinya, ini kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Mukhlis.
Mantan Direktur Utama BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Ir Syafri memastikan akan menggugat Pemkab Pelalawan atas pemberhentian dirinya secara mendadak pada tanggal 27 Mei lalu melalui pengacaranya ke pengadilan.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Syafri itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis MM saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com mengaku telah mendengar desas-desus rencana gugatan Syafri.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan
Namun dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh atas hal tersebut.
"Memang sudah ada dengar isunya kemarin. Tapi untuk ini No comentlah. Lebih baik sama pak bupati langsung," ungkap Tengku Mukhlis, Selasa (18/6/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan, Ir Syafri, tampaknya akan melakukan perlawanan setelah diberhentikan secara mendadak oleh Bupati Pelalawan Provinsi Riau pada 27 Mei lalu.
Awalnya Syafri mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) BUMD Tuah Sekata yang digelar Pemda sekitar Oktober 2018 lalu.
Ir Syafri bersaing bersama dua orang lainnya menghadapi serangkaian seleksi yang dijalankan Panitia Seleksi (Pansel).
Hingga akhirnya Syafri memperoleh nilai tertinggi dan ditetapka sebagai calon Dirut.
Tepat pada tanggal 3 Desember 2018, Bupati Harris melantik Syafri sebagai Dirut perusahaan daerah tersebut meski banyak tekanan yang menyatakan bahwa Syafri merupakan mantan narapidana korupsi.
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi
Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
Ia ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu Kabupaten Kampar.
Enam bulan berjalan kepemimpinan Syafri di BUMD, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korusi (Formasi) melayangkan surat somasi ke Bupati Pelalawan.
Somasi berisi bupati harus memberhentikan Syafri karena melanggaran Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pejabat BUMD yang dijabat mantan koruptor.
Seminggu sesudah somasi diterima, Bupati Harris langsung memecat Syafri secara mendadak melalui Surat Keputusan (SK) nomor 434 yang diterbitkan 27 Mei 2019 lalu.