SK itu mencaput SK nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Syafri.
Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri
Baca: Perusahaan KELAPA SAWIT di Kampar Riau DIGUGAT, Diduga Lakukan Okupasi Hutan Lindung Bukit Suligi
Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan
Baca: Seorang Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Kesetrum Listrik Saat Hendak Mandi di Mess
Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata gugat keputusan Bupati Pelalawan Riau, tak terima dipecat mendadak.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan, Ir Syafri, tampaknya akan melakukan perlawanan setelah diberhentikan secara mendadak oleh Bupati Pelalawan Provinsi Riau pada 27 Mei lalu.
Syafri berencana akan memasukan gugatan ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan atas keputusan Bupati Harris yang memecat dirinya secara mendadak.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi
Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
Dirinya menggugat Surat Keputusan (SK) bupati terkait pemberhentian Dirut BUMD Tuah Sekata yang baru enam bulan didudukinya.
"Rencana saya akan memasukan gugatan. Saya sudah menunjuk pengacara dari kantor Asep Rukhyiat," tutur Syafri kepada tribunpelalawan.com, Selasa (18/6/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memasukan gugatan ke pegadilan.
Dirinya mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan dalam proses gugatan.
Syafri menegaskan, inti gugatannya yakni tidak terima atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut BUMD tanpa dasar yang jelas dan keliru.
Proses pengangkatan direktur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sedangkan pemberhentian hanya berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018.
Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri
Baca: Perusahaan KELAPA SAWIT di Kampar Riau DIGUGAT, Diduga Lakukan Okupasi Hutan Lindung Bukit Suligi
Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan
Padahal pemberhentian juga harus melalui Perda jauh lebih dulu dikeluarkan bukan Permendagri yang baru diterbitkan.
"Pengangkatan dan pemberhentian itu harus berdasarkan Perda. Secara hierarki hukum Perda lebih tinggi dibanding Permen. Kalau bukan pakai Perda, berarti dengan sekehendak hati memberhentikan," tandas Syafri.