Terkait denda Rp 5 juta, pihak keluarga akan membayarkannya dalam waktu dekat ini.
Agar Sugeng tidak dikenakan subsider kurungan satu bulan lagi.
Baca: TERUNGKAP dalam Rekonstruksi Pembunuhan IBU MUDA di Riau, Korban Dibekap dan Ditusuk di Leher 2 Kali
Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP
Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan
Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan
Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako
Baca: PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE
Sugeng saat ditemui tribunpelalawan.com sebelum dieksekusi menyatakan dirinya sudah siap dan ikhlas menjalani hukuman itu.
Ayah tiga anak ini terlihat tegar dan berupaya menutupi kesedihannya.
Bahkan sesekali dia tertawa dan tersenyum saat diajak berbincang.
Sebelum naik ke mobil yang mengangkutkan ke Rutan Pekanbaru, Sugeng masih tetap meninggalkan senyumnya.
Sugeng terbukti gelembungkan suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau divonis 1 bulan penjara, terdakwa berterus terang kepada hakim.
Terdakwa Sugeng Dwipurwanto, Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau dengan hukuman penjara selama satu bulan pada sidang dengan agenda putusan pada Selasa (2/7/2019).
Majelis hakim dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH.
Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako
Baca: BREAKING NEWS:HAKIM Vonis Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau 1 Bulan Penjara PERKARA Pidana Pemilu 2019
Baca: BREAKING NEWS : Kalapas Tembilahan Riau Sebut Seorang Napi Kabur karena Kelalaian Petugas Saat Besuk
Baca: BREAKING NEWS : Bebas 5 Hari Lagi, Seorang Narapidana di Lapas Tembilahan Riau Kabur Saat Jam Besuk
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang hadir yakni Marthalius SH.
Terdakwa Sugeng hadir dan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan hakim atas perkara pidana Pemilu tahun 2019 yang menjeratnya.
Putusan setebal dua ruas jari orang dewasa itu dibacakan oleh hakim Joko Sucipto sekitar hampir satu jam.
Pembacaan vonis sempat diberhentikan sebentar saat azan Zuhur berkumandang dan kemudian dilanjutkan lagi.
Terdakwa Sugeng tampak mendengarkan setiap lembar putusan dengan seksama.
Sesekali ia tertunduk dan kembali menegakan kepalanya dengan pandangan fokus ke majelis hakim.