Majelis hakim memandang terdakwa melakukan penggelembungan dan pemindahan suara yang mengakibatkan ada peserta Pemilu 2019 yang kehilangan haknya di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pengubahan itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK pada 25 April lalu di GOR Kelurahan Sorek Satu.
Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta
Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan
Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar
Alhasil dakwaan primer yang disampaikan JPU dipandang memenuhi unsur berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penambahan dan pengurangan suara peserta pemilu. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Meilinda Aritonang membacakan petikan putusan setelah menyuruh terdakwa Sugeng berdiri di tempatnya.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif itu.
Adapun keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Sugeng dinilai berpotensi merusak azas kejujuran dan keadilan dalam penyelenggara pemilu.
Sedangkan yang meringankan adalah Sugeng berterus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalannya serta berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi.
Selain itu terdakwa belum pernah dihukum sama sekali.
Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta
Baca: ABANG KANDUNG Nikahi Adik Bungsu, Sang Kakak sudah Beristri, Video Pernikahan Mereka Viral di Medsos
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Riau Selasa Tanggal 2 Juli 2019, Ada Pemeliharaan
Baca: VIRAL : Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kata Imigrasi Kanwil kemenkumham Riau
Sugeng dijerat menggunakan pasal 532 junto pasal 554 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 53 KUHP.
Lantaran selama persidangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu tidak ditahan, alhasil hakim tidak memerintahkan Sugeng langsung ditahan.
Namun sesuai dengan kesiapan terdakwa dan JPU Kejari Pelalawan.
Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil putusan hakim, Sugeng diminta memilih apakah akan menempuh langkah hukum selanjutnya, pikiri-pikir, atau menerima putusan.
Lantas Sugeng menjawab dengan lirih pertanyaan hakim.
"Diterima yang mulia," jawabnya pelan.
Ketika hakim menanyakan sikap JPU Marthalius juga menerima putusan tersebut.
Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI
Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK
Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT