Alhasil kasus pidana pemilu ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah tiga hari kedepan.
Setelah sidang ditutup Sugeng menandatangani berkas-berkas yang dibutuhkan pada persidangan yang disodorkan panitera.
TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan Penjara, Terdakwa Berterus Terang. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
(Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).