Pileg 2019

EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa

Penulis: johanes
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa

EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Ekeskusi terpidana kasus penggelembungan suara calon Legislatif (Caleg) pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Jaksa dari Kejari Pelalawan Riau mengeksekusi terpidana kasus pemilu tahun 2019, Sugeng Dwipurwanto pada Rabu (3/7/2019) sore.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Nonaktif itu dieksekusi satu hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis atas perkara pidana pemilu.

Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan

Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia

Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan

Baca: DNA Fun and MBC Hotel DILARANG Menerima TAMU, Disegel Satpol PP Pekanbaru karena Belum Punya Izin

Baca: Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas

Jaksa membawa Sugeng dari kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

Pantuan tribunpelalawan.com di kantor kejari, Sugeng sudah tiba di sebelum tengah hari sendirian tanpa ditemani keluarganya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan mempersiapkan administrasi penahanan, jaksa mempertanyakan kesiapannya untuk dibawa k Rutan.

Ternyata Sugeng yang sejak datang telah mempersiapkan diri menyetujui permintaan jaksa.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu hanya bermodalkan sebuah tas ransel berwarna merah jambu berisi pakaiannya.

Tak lupa juga ia membawa Alquran kecil yang dibaca-bacanya di kantir kejari sambil menunggu dirinya diboyong ke penjara.

EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung)

Dengan didamping komisione Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), jaksa menggiring Sugeng ke dalam kendaraan dan berangkat menuju Rutan Pekanbaru. Hingga dirinya meninggalkan areal kantor Adhyaksa, tak satupun keluarganya yang mendampingi.

Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK

Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban

Baca: Dor Dor Dor, Peluru Melesat Menuju Sasaran di Mako Brimob Polda Riau, Tak Ada yang Terkapar

Kepala Seksi Pidana Umum (pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH menuturkan, eksekusi terhadap Sugeng dilakukan perkara pemilu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selas (2/7/2019) lalu.

Sugeng dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

"Jadi kita tanyakan tadi bagaimana kesiapanya dan ternyata yang bersangkutan setuju. Makanya langsung kita eksekusi saja ke Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Agus Kurniawan kepada tribunpelalawan.com, yang ditemui usai eksekusi.

Agus menuturkan, Sugeng akan menjalani masa tahanan penuh selama satu bulan sebab ia belum pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.

Ia dikenakan pasal 532 junto 554 undang-undnag nomor 7 tahun 2017 tentan pemilu junto pasal 53 KUHP.

Terkait denda Rp 5 juta, pihak keluarga akan membayarkannya dalam waktu dekat ini.

Agar Sugeng tidak dikenakan subsider kurungan satu bulan lagi.

Baca: TERUNGKAP dalam Rekonstruksi Pembunuhan IBU MUDA di Riau, Korban Dibekap dan Ditusuk di Leher 2 Kali

Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP

Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan

Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan

Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako

Baca: PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE

Sugeng saat ditemui tribunpelalawan.com sebelum dieksekusi menyatakan dirinya sudah siap dan ikhlas menjalani hukuman itu.

Ayah tiga anak ini terlihat tegar dan berupaya menutupi kesedihannya.

Bahkan sesekali dia tertawa dan tersenyum saat diajak berbincang.

Sebelum naik ke mobil yang mengangkutkan ke Rutan Pekanbaru, Sugeng masih tetap meninggalkan senyumnya.

Sugeng terbukti gelembungkan suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau divonis 1 bulan penjara, terdakwa berterus terang kepada hakim.

Terdakwa Sugeng Dwipurwanto, Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau dengan hukuman penjara selama satu bulan pada sidang dengan agenda putusan pada Selasa (2/7/2019).

Majelis hakim dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dan Joko Sucipto SH MH.

Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako

Baca: BREAKING NEWS:HAKIM Vonis Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau 1 Bulan Penjara PERKARA Pidana Pemilu 2019

Baca: BREAKING NEWS : Kalapas Tembilahan Riau Sebut Seorang Napi Kabur karena Kelalaian Petugas Saat Besuk

Baca: BREAKING NEWS : Bebas 5 Hari Lagi, Seorang Narapidana di Lapas Tembilahan Riau Kabur Saat Jam Besuk

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang hadir yakni Marthalius SH.

Terdakwa Sugeng hadir dan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan hakim atas perkara pidana Pemilu tahun 2019 yang menjeratnya.

Putusan setebal dua ruas jari orang dewasa itu dibacakan oleh hakim Joko Sucipto sekitar hampir satu jam.

Pembacaan vonis sempat diberhentikan sebentar saat azan Zuhur berkumandang dan kemudian dilanjutkan lagi.

Terdakwa Sugeng tampak mendengarkan setiap lembar putusan dengan seksama.

Sesekali ia tertunduk dan kembali menegakan kepalanya dengan pandangan fokus ke majelis hakim.

TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung)

Majelis hakim memandang terdakwa melakukan penggelembungan dan pemindahan suara yang mengakibatkan ada peserta Pemilu 2019 yang kehilangan haknya di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pengubahan itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK pada 25 April lalu di GOR Kelurahan Sorek Satu.

Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta

Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan

Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan

Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT

Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar

Alhasil dakwaan primer yang disampaikan JPU dipandang memenuhi unsur berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penambahan dan pengurangan suara peserta pemilu. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Meilinda Aritonang membacakan petikan putusan setelah menyuruh terdakwa Sugeng berdiri di tempatnya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif itu.

Adapun keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Sugeng dinilai berpotensi merusak azas kejujuran dan keadilan dalam penyelenggara pemilu.

Sedangkan yang meringankan adalah Sugeng berterus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalannya serta berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi.

Selain itu terdakwa belum pernah dihukum sama sekali.

Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta

Baca: ABANG KANDUNG Nikahi Adik Bungsu, Sang Kakak sudah Beristri, Video Pernikahan Mereka Viral di Medsos

Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Riau Selasa Tanggal 2 Juli 2019, Ada Pemeliharaan

Baca: VIRAL : Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kata Imigrasi Kanwil kemenkumham Riau

Sugeng dijerat menggunakan pasal 532 junto pasal 554 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 53 KUHP.

Lantaran selama persidangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu tidak ditahan, alhasil hakim tidak memerintahkan Sugeng langsung ditahan.

Namun sesuai dengan kesiapan terdakwa dan JPU Kejari Pelalawan.

Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil putusan hakim, Sugeng diminta memilih apakah akan menempuh langkah hukum selanjutnya, pikiri-pikir, atau menerima putusan.

Lantas Sugeng menjawab dengan lirih pertanyaan hakim.

"Diterima yang mulia," jawabnya pelan.

Ketika hakim menanyakan sikap JPU Marthalius juga menerima putusan tersebut.

Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI

Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK

Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba

Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT

Alhasil kasus pidana pemilu ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah tiga hari kedepan.

Setelah sidang ditutup Sugeng menandatangani berkas-berkas yang dibutuhkan pada persidangan yang disodorkan panitera.

TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan Penjara, Terdakwa Berterus Terang. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

(Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).

Berita Terkini