Sita 10 Video VCS Korban
Dalam kasus ini, polisi menyita 10 video tak senonoh anak di bawah umur dari pelaku pornografi ini.
Menurut penelusuran petugas, korban pelaku ini sudah mencapai 30 orang.
Kasus ini diungkap oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Diduga pelaku punya sebuah penyimpangan seksual.
"Ada 10 video tak senonoh milik korban yang kita amankan. Kita indikasi korbannya itu hampir 30 orang, selain di Pekanbaru, ada juga di sejumlah daerah di Indonesia. Kita masih deteksi korban-korban tersebut," tutur Nasriadi.
Pelaku beraksi dengan memanfaatkan media sosial (Medsos) Instagram.
Mengaku Menyesal
Wais menuturkan, ia menyesal melakukan aksinya. Lantaran, ia juga punya anak perempuan usia 2 bulan.
"Gimana kalau anakmu yang digitukan?," tanya Kombes Nasriadi.
"Sakit pak," ungkap pelaku.
Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Pelaku meyakinkan korban, dengan video itu nantinya, akun Instagram korban akan selamat dari virus.
Korban yang masih lugu dan polos pun menuruti arahan pelaku.
Dari hasil memperdaya korban ini, pelaku mengumpulkan video tak senonoh dari sejumlah korban.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, video korban ini dipakai pelaku untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda )