TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.
Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.
Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.
Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing
Baca juga: KPU Kuansing Berharap MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 2 di Putusan Dissmissal
"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.
Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.
"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)