Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PHPU: Tangkapan layar Youtube suasana sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). MK sudah membacakan putusan sengketa Pilkada untuk Kuansing dan Dumai, dua-duanya tidak diterima.

TIRBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau, untuk pertama yang dimulai Selasa (4/2/2025) pagi pukul 8.00 WIB, dua-duanya tidak diterima.

Dua daerah tersebut, Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada  pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Gugatan ini merupakan pemohon atas nama pasangan Adam-Sutoyo terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara untuk keunggulan pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Berikutnya Perkara MK Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.

Ini merupakan pihak termohon pasangan Ferdiansyah-Soeparto terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan perolehan suara terbanyak adalah pasangan Paisal-Sugiyarto.

Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo

Baca juga: Breaking News: Pagi Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada untuk Pekanbaru, Dumai dan Kuansing

Berdasarkan fakta persidangan dan dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan di pengadilan mahkamah konstitusi.

Dengan demikian maka tinggal ditetapkan untuk ikut dilakukan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkini