Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Tim Hukum Suhardiman Amby Apresiasi Putusan MK dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK: Suhardiman Amby dan Ketua Tim Hukumnya, Rizki JP Poliang usai pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Rizki JP Poliang mengapresiasi putusan dismissal yang dibacakan ketua majelis hakim MK.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Ketua Tim Hukum Paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin, Rizki JP Poliang mengapresiasi putusan dismissal yang dibacakan ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Rizki putusan dismissal tersebut tidak hanya kemenangan Paslon Suhardiman-Mukhlisin saja, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing.

"Putusan dismissal MK tersebut merupakan harapan seluruh masyarakat Kuansing," ujar Rizki 

Menurut Rizki, semua dalil dari pihak Adam-Sutoyo tidak berkedudukan hukum. 

Sehingga putusan MK untuk tidak melanjutkan permohonan Adam-Sutoyo sudah tepat. 

"Dalil dari Adam-Sutoyo sangat mudah untuk dibantah karena bukti-buktinya lemah dan tidak memiliki kedudukan hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi nomor urut 2 Adam-Sutoyo dalam sidang perkara PHPU yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Kandas, Tidak Diterima MK

Baca juga: Breaking News: Putusan Sengketa Pilkada Kuansing, MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo

Pembacaan putusan atau ketetapan perkara 21/PHPU-BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat setelah mencermati permohonan Adam-Sutoyo, eksepsi pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kuansing.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus seperti apa yang didalilkan oleh Adam-Sutoyo.

Kemudian perlahan suara antara Adam-Sutoyo dan Suhardiman-Mukhlisin pun terpaut cukup jauh.

"Sehingga perbedaan suara antara Adam-Sutoyo dengan Suhardiman-Mukhlisin melebihi adalah 46.972 suara (22,4 persen) atau lebih 2.912 suara," ucap Arief Hidayat membacakan putusan.

Dimana perolehan suara Adam-Sutoyo sebanyak 53.360, sedangkan Suhardiman-Mukhlisin sebanyak 100.332.

"Menurut hakim MK, pemohon tidak memilki kedudukan hukum sehingga permohonan Adam-Sutoyo tidak dapat dilanjutkan," ujar Arief Hidayat.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 


Foto: 

 

Berita Terkini