TRIBUNPEKANBARU.COM, ENOK – Aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat masyarakat resah.
Polsek Enok yang mendapatkan informasi tersebut tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, SH, MH bersama anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap pelaku berinsial LO di rumah tersebut, Selasa (18/3/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, petugas menemukan 25 barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.13.540.000, handphone dan barang lainnya.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Enok, Jumat (21/3/2025).
Kapolsek menekankan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi masalah narkotika ini,” tuturnya.
Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Kegiatan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Enok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Enok.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)