Ini Besaran Gaji Buzzer yang Direkrut Tersangka MAM, Tugasnya Sebar Opini Negatif Penyidikan 3 Kasus

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Bos Buzzer M.Adhiya Muzakki saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejagung menangkap bos buzzer yang disangkakan merintangi proses hukum sejumlah kasus. 

Bos pendengung media sosial atau “buzzer” yang ditangkap penyidik itu bernama M Adhiya Muzakki (MAM).

MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ini.

Baca juga: Bos Buzzer Jadi Tersangka, Rekrut 150 Anggota untuk Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, para tersangka bekerja sama untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejagung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.

MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.

Para buzzer dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.

Tugas mereka menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Berapa Upah yang Diperoleh Buzzer?

Qohar menjelaskan, Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp 1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army.”

“(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.

Daftar Kasus yang Dirintangi Bos Buzzer MAM

Halaman
12

Berita Terkini