Amuk Warga di Siak
6 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Amuk Warga di Tumang Siak
Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus konflik warga dan perusahaan di Desa Tumbang, Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus konflik warga dan perusahaan di Desa Tumang, Siak.
Seorang pria paruh baya, Su (54), disebut sebagai pemicu gelombang kemarahan itu.
Menurut Kapolres Siak, AKBP Eka Adiandy Putra mengatakan, Su diduga sebagai aktor utama dalam aksi anarkistis tersebut.
Ia bukan hanya memprovokasi massa, tetapi juga ikut menyalakan api yang melahap fasilitas perusahaan.
Kini, ia menjadi satu dari enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Siak.
“Dari 12 orang yang kami amankan, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kekerasan, provokasi, hingga pembakaran fasilitas perusahaan,” kata AKBP Eka Ariandy Putra, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Polres Siak Tangkap Lima Tersangka Pembakaran Fasilitas PT SSL di Kampung Tumang
Baca juga: Video: Kerusuhan di PT SLL Tumang, Dandim 0322/Siak Didebat Warga saat Memberi Arahan
Selain Su, polisi juga menetapkan AS (41), MH (43), LS (50), S (15), dan HAP (54) sebagai tersangka.
Mereka dianggap memainkan peran aktif dalam penyerangan dan pengrusakan properti milik PT SSL.
Enam lainnya yang sempat ditahan telah dipulangkan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan.
Polisi belum merinci penyebab utama kerusuhan, namun ketegangan antara warga dan perusahaan disebut telah berlangsung lama.
Warga menyampaikan keluhan terkait sengketa tanah dengan perushaan. Kebun sawit masyarakat yang diklaim berada dalam konsesi diminta dikosongkan oleh perusahaan.
Di kampung tetangga, yaitu kampung Merempan Hulu, PT SSL sudah mengganti tanaman sawit warga dengan tanaman akasia.
Direktur Utama PT SSL Samuel sempat berkilah bahwa lahan yang dibabatnya adalah lahan milih Cimpo, yang ditudingnya menguasai 400 Ha sendirian.
Padahal Cimpo juga membeli dari masyarakat sekitar. Bahkan ia bekerja sama dengan warga setempat sehingga dapat meringankan modal warga setempat.
Lagi pula, di antara ladang sawit yang sudah dibabat dan diganti dengan tanaman akasia, sebagiannya juga milik warga setempat. Hingga saat ini, warga tersebut mengerangi nasibnya sendiri.
| Serang dan Rusak Fasilitas PT SSL, 12 Warga Siak Dituntut 3 Sampai 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kisruh Afni Vs Paulina, LAMR Siak Bereaksi dan Kecam PT SSL |
|
|---|
| 12 Tersangka Kerusuhan di PT SSL Siak Diserahkan ke Jaksa, Sebentar Lagi Jalani Sidang |
|
|---|
| 13 Warga Tumang Termasuk Kades Ditahan Pasca-Kerusuhan di PT SSL Siak, Polisi Tetap Berjaga |
|
|---|
| Soal Kerusuhan di PT SSL, Bupati Siak Tegaskan Tidak Intervensi Hukum, Pastikan Hanya Bela Sesuai UU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.