Berita Kampar

Tabungan Sampah Plastik di Kampar Bisa Diuangkan, Ditimbang Tiap Kamis

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENIMBANG SAMPAH - DLH Kampar membuka stan penimbangan sampah pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di tingkat Kabupaten Kampar pada Selasa (10/6/2025) lalu

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar membuka tabungan sampah plastik.

Tabungan tersebut dapat diuangkan. 

Kepala DLH Kampar, Yuricho Efril mengatakan, tabungan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Sampah Plastik.

Dikemas dalam program Kamis Menimbang Memilah Sampah (KMMS).

"Jadi setiap Kamis, ada memilah sampah dan menimbang sampah plastik di DLH Kampar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/6/2025).

Ia mengatakan, DLH kemudian mencatat berat sampah plastik yang ditimbang tersebut.

Catatan ini menjadi tabungan penyetor sampah plastik. 

"Nanti kalau jumlahnya sudah banyak, bisa diuangkan," katanya.

Pihaknya sudah menunjuk pengumpul yang akan membayar uang tabungan sampah itu kepada pemiliknya. 

Baca juga: Kurangi Pemakaian Spanduk dan Baliho, Edaran Bupati Kampar Tentang Pembatasan Sampah Plastik

Baca juga: Mulai 14 Juli 2025, Pelanggar ODOL di Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Akan Ditilang

Menurut dia, penerapan program ini diawali di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Petugas kebersihan di tiap kantor diminta mengumpulkan sampah plastik, lalu menyetornya ke DLH setiap Kamis. 

Ia mengatakan, ke depan program ini akan dijalankan ke masyarakat.

Pihaknya sedang menyusun pengembangan program tersebut untuk diterapkan kepada masyarakat. 

Sebelumnya, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Sampah Plastik.

Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu, sebagai pelaksana Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Edaran disampaikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha ritel, BUMN/BUMD, universitas dan sekolah, perhotelan, serta tempat wisata.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkini