Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Jambi sebelumnya, yaitu putusan Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi tertanggal 3 Juni 2025.
Laporan Etik hingga Ancaman Uang Damai
Sebelum putusan PT Jambi keluar, IM telah melaporkan tiga hakim PN Jambi ke Kepala Badan Pengawasan MA RI dan Ketua Komisi Yudisial.
Dalam laporannya, ia menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan yang dijatuhkan.
"Saya cuman ingin memperjuangkan keadilan untuk anak saya," ujar IM saat ditemui usai mengirimkan surat laporan, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, Suwarjo selaku hakim ketua sekaligus Humas PN Jambi menolak berkomentar lebih jauh mengenai laporan tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan tanggapan, nanti saya sampaikan ke pimpinan dulu siapa yang akan memberikan tanggapan, saya infokan nanti," katanya singkat.
Selain itu, IM juga mengungkapkan bahwa dirinya didatangi sejumlah orang yang diduga merupakan utusan dari pihak terdakwa.
Mereka menawarkan uang damai hingga Rp 1 miliar agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.
"Saya tidak bisa hitung, berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp1 miliar," katanya.
Namun bagi IM, keselamatan dan masa depan anak-anak lain jauh lebih penting dibandingkan uang sebanyak apapun.
Kronologi kasusĀ
Kasus bermula saat MAQ (13), putra IM, menjadi korban pelecehan seksual oleh Yanto.
Kejadian terjadi ketika korban pulang sekolah.
Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, lalu mengajak korban masuk ke mobil, mematikan ponsel korban, dan melakukan tindakan cabul.
Kini, dengan putusan hukum yang lebih berat, IM bisa sedikit lega.
Perjuangan panjangnya untuk memastikan pelaku dihukum setimpal, akhirnya membuahkan hasil.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjateng )