TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah oknum dari pengurus lama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Riau atau kubu pengurus Afrizal Hidayat Cs, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dengan tuduhan penggelapan uang negara dari bantuan partai politik dari pemerintah.
Laporan ini disampaikan kuasa hukum DPW PPP Riau saat ini kepengurusan Ikbal Sayuti, setidaknya uang sebesar Rp 874 juta ditarik dari rekening partai, oleh Pengurus lama, setelah ditetapkannya pengurus Ikbal Sayuti ini, keperluan uang tersebut juga tidak jelas kemana arahnya.
Kuasa hukum yang dipercayakan DPW PPP Riau Suriyadi mengatakan, langkah klarifikasi dan somasi sudah dilakukan awalnya oleh pengurus DPW Ikbal Sayuti sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons dari pengurus lama tersebut.
"Kami melaporkan atas dugaan penggelapan uang negara di PPP Riau, oleh sejumlah oknum yang melakukan penarikan terhadap uang partai ini ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Suriyadi.
Adapun beberapa nama yang dilaporkan inisial AH, AS, MA dan W, keempat ini dianggap sebagai yang bertanggungjawab dalam penarikan uang partai atau uang negara yang diberikan ke parpol tersebut.
Baca juga: PPP Riau Kubu Ikbal Sayuti Ancam Sanksi Pengurus Yang Masih Melawan
"Diketahui, penarikan dilakukan tiga hari berturut-turut, mulai dari 30 Juni, 1 Juli dan 2 Juli 2025, dari hasil rekening koran yang diminta ke Bank,"ujar Suriyadi.
Suriyadi juga menegaskan, persoalan ini sepenuhnya sudah diserahkan kepada aparat hukum, sehingga proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri.
"Kalau misalnya ada niat mengembalikan, tentu ranahnya sudah ada di penegakan hukum, karena kami sudah melaporkan,"ujar Suriyadi.
Akibat dari perilaku oknum di PPP ini menurut Suriyadi, kliennya hingga saat ini tidak bisa melakukan aktivitas kepartaian di PPP Riau.
"Hanya tersisa 50 juta, uang semuanya sudah dikuras, ini uang negara yang harus jelas peruntukannya dan pemanfaatannya," ujar Suriyadi.
Suriyadi juga menegaskan, kepengurusan PPP Riau hanya Ikbal Sayuti, karena memiliki SK jelas dari DPP, sedangkan jika ada yang mengklaim pengurus sah, itu tidak berdasarkan karena tidak memiliki SK dari pusat.
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)