TRIBUNPEKANBARU.COMĀ - Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan pandangannya yang mengejutkan kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Bahwa itu bukan sekadar masalah hukum, melainkan wujud dendam politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, bisa resmi menjadi anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Menanggapi hal ini, PDIP secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa Sekjen partai banteng merah tersebut tengah menjadi korban kriminalisasi politik, apalagi di tengah kritik tajam terhadap Jokowi menjelang berakhirnya masa jabatannya.
Jokowi sendiri diketahui telah dipecat dari PDIP pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu, bersama dengan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution.
PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi merupakan sanksi yang diberikan partai karena eks Wali Kota Solo itu dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan perubahan aturan yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Secara logis, tuntutan pada Hasto adalah dendam politik Jokowi, kan itu dasarnya yang Hasto ngoceh terus tentang Jokowi atau PDIP atau bahkan Ibu Mega, bahkan bukan sekedar ngoceh, memberhentikan dinasti Jokowi dari keanggotaan PDIP dan itu pasti menimbulkan sakit hati," ungkapnya, Senin (4/8/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.
Baca juga: Wanita yang Pernah Mengaku Dihamili Oknum Anggota DPRD Kampar Muncul, Ceritakan Kisah Sebenarnya
Baca juga: Kehadiran Anak di Sidang Cerai Picu Emosi Andre Taulany, Kecam Sang Istri
Namun, kini Hasto sudah bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Menurut Rocky, konsekuensi politik dari keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto itu adalah cairnya hubungan sang Presiden dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Konsekuensi lanjutannya tentu adalah cairnya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ibu Megawati yang selama ini seolah-olah dijadikan alat, relasi itu dijadikan alat untuk menghitung apakah Ibu Megawati yang akan menjadi sahabat politik, kendati Ibu Megawati tetap berada dalam posisi penyeimbang atau Jokowi yang akan jadi semacam juga sahabat politik seterusnya oleh Presiden Prabowo," ucap alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Dengan ini, Rocky pun mengatakan, jika Prabowo bersahabat dengan Megawati, berarti dia mengambil jarak dari Jokowi.
Begitu pun sebaliknya, jika Prabowo memutuskan untuk bersahabat dengan Jokowi, berarti dia menjaga jarak dengan Megawati.