Vonis Mati In Dragon di Pariaman

Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB IN DRAGON - Setelah dituntut hukuman mati. Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, In Dragon divonis hukuman mati

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah melalui persidengan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim di pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memvonis Indra Septiarman alias In Dragon dengan hukuman mati.

Ya, hukuman yang tentu saja sejak awal sudah banyak yang meprediksi. Pasalnya, In Dragon adalah terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari

Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, tewas pada 6 September 2024 dalam sebuah kasus pembunuhan yang sangat tragis.

Baca juga: PENGAKUAN Remaja 18 Tahun di Bengkulu Mengapa Ia Bunuh Ibunya, Tetangga Sempat Lakukan Ini

Kronologi Singkat Kejadian

6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB: Nia mulai berjualan gorengan seperti biasa.

Sekitar pukul 18.25 WIB: Ia bertemu dengan pelaku, Indra Septiarman, yang kemudian menyergap dan menyerangnya di jalan menuju rumah.

Setelah disekap dan diperkosa, Nia diduga kehabisan napas karena mulutnya ditutup pelaku.

Korban dikuburkan oleh pelaku di lokasi terpencil sedalam 1 meter, sekitar 300 meter dari tempat kejadian.

Dan hari ini, Selasa (5/8/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon.

Tentu saja putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Halaman
123

Berita Terkini