TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua menteri dari era pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam rangka penyelidikan dua kasus berbeda.
Hari ini, Kamis (7/8/2025) kedua menteri tersebut yakni Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan tersebut.
Lantas apa agenda KPK terhadap keduanya? Berikut rinciannya.
Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Google Cloud
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pantauan Kompas.com, Nadiem Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.19 ditemani beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris.
Nadiem tampak menyapa para awak media, dan dia terlihat mengenakan kemeja hijau muda serta menenteng tas berwarna hitam.
Saat ditanya soal pemeriksaannya, Nadiem hanya mengucapkan selamat pagi dan akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan.
“Selamat pagi, sehat alhamdulillah nanti setelahnya ya,” kata Nadiem. Dalam perkara ini, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada Selasa (5/8/2025).
KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat masa pandemi Covid-19.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, layanan tersebut digunakan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang melakukan pembelajaran daring.
Asep menjelaskan bahwa besarnya kapasitas penyimpanan data menyebabkan perlunya pembayaran kepada pihak Google Cloud. KPK kini sedang menyelidiki proses pembayaran tersebut.
"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Yaqut Cholil Diperiksa Terkait Kuota Haji 2024
Selain Nadiem, KPK juga memanggil Menteri Agama (Menag) pada era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025).
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/8/2025) pagi.
Yaqut mengaku siap memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji kepada KPK.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.
Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB mengenakan peci dan kemeja berwarna coklat.
Ia mengaku membawa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama.
Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses distribusi tambahan kuota haji yang diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tujuannya adalah untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.
"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Namun, menurut Asep, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.
Semula, tambahan kuota haji direncanakan dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, tetapi dalam praktiknya justru dibagi rata.
"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar Asep.
(*)
Sumber: Kompas.com, Kompas.com