Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
"YHF dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi kasus hukumnya," katanya, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Andi dalam kesempatannya juga menegaskan, Yuda Heru tidak menggunakan fasilitas laboratorium milik kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.
UGM juga tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Terkenal hingga luar negeri
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.
Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.
"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.
Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Antara lain produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.