Tampang 2 Koruptor yang Memotong Anggaran Perbaikan Sekolah di Rohil

Jumlah fantastis ini menunjukkan betapa rakusnya para pelaku, yang tega merampas hak-hak dasar anak-anak demi keuntungan pribadi.

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
TERSANGKA - Kejati Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi dan pembangunan SD di Rohil, AA dan SYF, Senin (1/9/2025) malam. 

Dari total uang yang diambil sebesar Rp897.485.486, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pembayaran upah dan material. 

Sisa uang sebesar Rp297.585.486 tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.976.135.486.

“Kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan dana oleh AA  sebesar Rp7.678.550.000 dan oleh SYF sebesar Rp297.585.486,” ungkap Dedie.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYF akan ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan untuk tersangka AA, penahanan tidak dilakukan karena ia sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved