Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Didemosi 7 Tahun, Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob: Jiwa Kami Tribrata, Yang Mulia

Bripka Rohmat divonis demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinas di institusi Polri.

|
Editor: Sesri
YouTube TV Radio Polri
Sopir rantis pelindas ojol, Bripka Rohmat, menangis dan memukul dada: Jiwa Kami Tribrata, Yang Mulia! 

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.

Yang Meringankan

Ketua Sidang menyatakan bahwa Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri.

Pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.

Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat.

Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu.

 “Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved