Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan

Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar YouTube TV Radio Polri
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).

Sidang ini merupakan buntut dari tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), perwira menengah tingkat satu di Polri yang ditandai dengan lambang satu melati emas di pundak.

Baca juga: Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, 7 Anggota Sat Brimob Diamankan

Baca juga: Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Terlihat Peluk Keluarga Affan

Sidang KKEP yang digelar hingga malam hari memutuskan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Kompol Cosmas dinilai melanggar beberapa peraturan, yakni:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
  • Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
  • Pasal 8 huruf c angka 1 dari peraturan yang sama.

Pembelaan Kompol Cosmas: “Tidak Ada Niat untuk Mencelakai”

Dalam sidang, Kompol Cosmas diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan.

Ia membantah memiliki niat mencelakai siapa pun dalam peristiwa tersebut.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."

"Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menyampaikan duka atas kematian Affan Kurniawan.

"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui adanya korban setelah melihat video viral di media sosial.

"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved