Taktik Licik Sujadi Tipu Warga di Pagar Alam Supaya Daging Kucingnya Laris, Ini Bahaya Makan Kucing

Sujadi (55), pria melakukan taktik licik supaya mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging kucing.

Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Nolpitos Hendri
DAGING KUCING - Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, melakukan taktik licik supaya mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging kucing. 

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging Pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Tahu Tidak Layak, Tidak Pernah Mau Mencicipi

Bahkan, ia juga mengaku tidak pernah mencicipi daging kucing yang dijualnya itu.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.
 
Menurut pengakuannya, aktivitas penyembelihan dan penjualan daging kucing ini sudah dilakukannya selama empat bulan, tepatnya sejak setelah Lebaran Idul Adha 2025.

"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.

"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, Kamis (4/9/2025).

Kucing-kucing tersebut ia dapatkan dengan cara menangkap langsung dari jalanan atau mencuri dari lingkungan pemukiman warga.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip dari Tribun-medan.com melalui TribunSumsel.com, Jumat (5/9/2025).

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau dan KTP atas nama Sujadi.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda," jelas Iptu Irawan.
 
Pelanggaran yang Disorot Publik

Kasus ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat. Publik menyoroti tiga isu utama dalam kasus ini:

  • Penipuan konsumen
  • Kekerasan terhadap hewan
  • Pelanggaran etika dan keamanan pangan

Perbedaan antara daging kambing muda dan daging kucing sebenarnya cukup mencolok, baik dari segi aroma, warna, tekstur, maupun struktur tulang.

Namun pelaku berusaha menyamarkannya dengan berbagai cara agar tak dicurigai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved