Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum
Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.
Rantis tersebutlah yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Sedangkan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.
| Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Organisasi Mahasiswa Cabang Kupang Ini Minta Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Pengamat: Sanksi Jadi Perdebatan di Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Mercy Jasinta yang Gagas Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, 170 Ribu Orang Dukung |
|
|---|
| Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol, Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kompol_Cosmas_dan_Bripka_Rohmat_Briimob_Lindas_Affan_Kurniawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.