Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum

Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.

|
Foto/Kompas.com/Irfan Kamil/Dok YouTube Polri
SANKSI - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K (kiri), dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Kompol Rohmat, sopir rantis pelindas Affan (kanan) disanksi demosi 7 tahun. 

Rantis tersebutlah yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Sedangkan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik pada Kamis (4/9/2025).

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved