Berita Nasional

Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas

Meskipun menghadapi tekanan politik, penegakan hukum di negara tersebut tetap menunjukkan hasil signifikan.

KOMPAS.com/Labib Zamani
Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). 

Usulan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak tahun 2008.

Pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada DPR.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset belum pernah dilakukan.

Terbaru, RUU ini diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU yang diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025. "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," ujar Bob.

Hukuman Tegas Negara di Dunia bagi Koruptor

Beberapa negara di dunia dikenal sangat tegas dalam menghukum pelaku korupsi, baik melalui hukuman berat, sistem hukum yang transparan, maupun lembaga antikorupsi yang kuat.

China menjadi salah satu negara yang paling keras dalam menangani korupsi.

Pemerintah tidak segan menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada pejabat tinggi yang terbukti korupsi.

Di Singapura, pendekatan “zero tolerance” diterapkan secara konsisten.

Dengan sistem hukum yang bersih dan efisien, koruptor dihukum dengan penjara dan denda besar, serta penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.

Sementara itu, Hong Kong juga dikenal efektif dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga independennya, ICAC, yang memiliki wewenang luas untuk menyelidiki dan menindak kasus korupsi tanpa campur tangan politik.

Di Rumania, langkah besar diambil melalui lembaga DNA yang berhasil memenjarakan banyak pejabat tinggi, termasuk mantan perdana menteri.

Meskipun menghadapi tekanan politik, penegakan hukum di negara tersebut tetap menunjukkan hasil signifikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved