Berita Viral

Tagih Sisa Layanan 25 Menit, Yunus Emosi Tak Digubris, Nekat Habisi Teman Kencan di Wisma Sidrap

Terungkap detik-detik seorang pria berinisial Yunus (31) menghabisi seorang wanita teman kencannya.

Editor: Ariestia
Foto/Kolase TikTok @updatepingrangterkini via TribunLampung.co.id
KRONOLOGI PEMBUNUHAN - Tangkapan layar Tiktok @updatepinrangterkini pada Senin (8/9/2025), yang menampilkan rekaman CCTV detik-detik wanita Sidrap tewas dibunuh tamu di Wisma. Terungkap kronologi Yunus (31) nekat bunuh teman kencannya, MKP (34) di satu kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan, korban sempat melawan. Dalam keadaan terdesak, ternyata MKP sempat menggigit tangan pelaku. Tindakan MKP tersebut ternyata menyulut amarah Yunus hingga akhirnya melakukan pembalasan. 

Sebelumnya, MKP ditemukan tewas bersimbah darah di kamar wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban dibunuh usai menerima tamu laki-laki.

Detik-detik pembunuhan terekam CCTV.

Rekaman menunjukkan seorang pria mengenakan kaos hitam menggedor pintu kamar korban setelah mendengar teriakan.

“Buka pintu, kenapako di dalam. Buka pintu,” ucap pria itu dalam rekaman CCTV.

Beberapa saat kemudian, pria diduga pelaku mengenakan singlet putih keluar dari kamar dan berlari.

Kasat Reskrim Sidrap AKP Setiawan mengatakan, korban tinggal bersama suaminya di wisma.

Saat suaminya meninggalkan kamar, pria lain masuk dan membunuh.

Ditangkap Saat Bersembungi di Sebuah Rumah Tengah Sawah

AKBP Fantry Taherong, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (11/9/2025) di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. 

Saat itu, Yunus tengah bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di tengah sawah.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV, kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku. Kami lacak, ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat (12/9/2025).

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun-Timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved