Berita Nasional
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Tapi Kenapa Subhan Diam soal Ijazah Luar Negeri Prabowo?
Di sisi lain, gugatan Subhan pun turut ditanyakan publik karena tidak menggugat Presiden Prabowo Subianto seperti yang dilakukannya terhadap Gibran.
Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.
Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.
Sidang Perdana Sudah Digelar, Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung
Sementara, sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing.
Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen keberatan itu terjadi ketika hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan.
Subhan pun kembali menegaskan gugatannya itu dilayangkan terhadap Gibran sebagai pribadi dan bukannya sebagai pejabat negara.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan kepada hakim.
Keberatan Subhan ini pun berujung sidang ditunda hingga pekan depan.
Sementara, pengacara Gibran yang berasal dari Kejagung itu bernama Ramos Harifiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.
Dia mengungkapkan penunjukkan Ramos sebagai pengacara Gibran sudah sesuai ketentuan lantaran gugatan dialamatkan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres.
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Ada BSU Rp 900 Ribu Dicarikan Bulan September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong |
![]() |
---|
Teka-Teki Kerangka Manusia di Pohon Aren di Sumut Mulai Terkuak: Polisi Fokus pada Sosok Ini |
![]() |
---|
Oknum TNI Berpangkat Kopda Diduga Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN: Status Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.