PPPK Paruh Waktu 2025

SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Berikut ini informasi batas akhir Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
PPPK Paruh waktu - Berikut ini Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

4. Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Gorontalo: Rp 3.221.731

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali: Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931

Maluku: Rp 3.141.699

Maluku Utara: Rp 3.408.000

6. Papua

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Tunjangan gaji PPPK paruh waktu

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:

Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah. Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Sumber : Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved