Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Berikut ini informasi batas akhir Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
PPPK Paruh waktu - Berikut ini Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.

Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.599

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Sumber: Kontan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved