Rumah Pensiun Mewah Jokowi Hampir Selesai, Harga Tanah Ikut Meroket: Rp 10 Juta Per Meter
Ia menambahkan, aktivitas pekerja masih terlihat setiap hari di lokasi proyek yang dikawal ketat.
Rumah Pensiun Jokowi, Bentuk Penghormatan Negara
Pemberian rumah pensiun untuk presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, negara diwajibkan untuk menyediakan rumah sebagai bentuk penghormatan bagi presiden dan wakil presiden setelah purna tugas.
Namun, bagi warga Blulukan, rumah itu bukan hanya simbol penghargaan negara, tetapi juga kebanggaan daerah karena menjadi kediaman presiden pertama yang berasal dari Solo Raya.
Slamet berharap, pembangunan segera tuntas dan Jokowi bisa segera menempati rumah tersebut.
“Harapannya bisa segera selesai dan ditempati. Warga juga berharap bisa berinteraksi dengan beliau,” ucapnya.
| Contoh Soal UAS/PAS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Warga Sakit Ditandu Berobat ke Sumbar, Dinas PUPR Kampar: Provinsi Akan Kerjakan Jalan Rusak 2026 |
|
|---|
| Contoh Soal UAS/PAS IPA Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
|
|---|
| INILAH 10 Sekolah Kedinasan yang Sepi Pendaftar: Kuliah Gratis Lusus jadi CPNS |
|
|---|
| Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan Surut Total, Masyarakat Harus Tetap Waspada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.