Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sidang Ijazah Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Ditunda Lagi, Mobil Kuasa Hukum Rusak

Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming kembali digelar.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
GUGAT IJAZAH GIBRAN - Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). 

Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.

Dalam media beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.

Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.

Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan setara SMA.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan soal kelulusan, melainkan tempat Gibran mengenyam pendidikan.

Ia berpendapat, hal tersebut perlu diuji demi kejelasan legalitas pendidikan pejabat publik.

Tahapan Mediasi Masih Berlanjut

Proses mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gibran dan KPU RI.

Jika kedua syarat yang diajukan penggugat, permintaan maaf dan pengunduran diri, tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dalam proposal perdamaian yang dibacakannya, Subhan menulis:

“Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,”.

Jika kedua syarat tersebut dilaksanakan, Subhan berjanji akan mencabut gugatan.

Namun jika tidak, ia siap mengambil langkah hukum berikutnya.

 

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved