Warung Bakso Babi Dipasangi Spanduk Non Halal: Penjual Merasa Keberatan
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman soal kehalalan produk
Editor:
Firmauli Sihaloho
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribunnews
Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025).
“Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI,” ucapnya.
“‘(Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi?’ Ternyata, ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya,” terangnya.
Karena hal itu, DMI Ngestiharjo memasang spanduk baru untuk menghilangkan mispersepsi dengan menambahkan keterangan "Informasi ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)".
Pemasangan keterangan halal atau non-halal telah diatur di Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bukhori melanjutkan bahwa warung bakso babi ini sudah lama berdiri, yang mana pemiliknya berjualan keliling pada 1990-an.
Baca Juga
| Belasan ASN Pemprov Riau Kedapatan Nongkrong di Warung Pada Jam Kerja |
|
|---|
| Contoh Soal TLJ Kelas 11 Jurusan TKJ SMK Semester 1 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ujian AIJ/Jaringan Nirkabel Kelas 11 Jurusan TKJ SMK Semester 1 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban |
|
|---|
| KRONOLOGI Remaja di Jambi Tewas di Tangan Kekasih Sendiri Keduanya Masih di Bawah Umur |
|
|---|
| Raisa Curhat Soal Hamish Daud: Sudah Cinta Mati-Matian, Tapi Tetap Berujung Pisah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.