Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warung Bakso Babi Dipasangi Spanduk Non Halal: Penjual Merasa Keberatan

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman soal kehalalan produk

Dok. DMI Ngestiharjo via Tribunnews
Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). 

“Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI,” ucapnya.

“‘(Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi?’ Ternyata, ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya,” terangnya.

Karena hal itu, DMI Ngestiharjo memasang spanduk baru untuk menghilangkan mispersepsi dengan menambahkan keterangan "Informasi ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)".

Pemasangan keterangan halal atau non-halal telah diatur di Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Bukhori melanjutkan bahwa warung bakso babi ini sudah lama berdiri, yang mana pemiliknya berjualan keliling pada 1990-an.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved