Usai Bunuh Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Santai Merokok: Cemburu Wanita Pesanan Didekati
Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek
Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabdikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya.
Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan handphone dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bid Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi.
Namun karena Yogi masih tertidur dan dilihat oleh saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang.
Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.
Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Rekayasa Kematian Korban
Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).
AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.
Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.
"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.
| Tewas oleh Pistol Polisi: Misteri Padly, Pria Diduga ODGJ yang Disebut Merusak Dua Pos di OKU |
|
|---|
| Cara Cek Nomor Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan, Kuota Haji 2026 Per Provinsi Sudah Ditetapkan |
|
|---|
| Dituding Takut Usut Proyek Whoosh, Saut Situmorang Sentil KPK: Cermin Prinsip yang Rusak |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 200 Informatika Kelas 7 Kurikulum Merdeka Aktivitas APK701 Mari Memahami Lebih |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Pada Halaman 192 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Ayo Merenung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.