Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Bunuh Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Santai Merokok: Cemburu Wanita Pesanan Didekati

Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek

HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Kolase foto Kompol Yudi, Misri dan Brigadir Nurhadi. Terungkap bagaimana kronologi yang sebenarnya menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas tak wajar di kolam saat pesta bareng wanita di Villa, Lombok, Selasa 12 Agustus 2025. 

Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabdikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan handphone dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bid Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi. 

Namun karena Yogi masih tertidur dan dilihat oleh saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang. 

Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya. 

Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sempat Rekayasa Kematian Korban

Kompol I Made Yogi Purusa Utama sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, meminta agar rekaman CCTV di hotel di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempat ia dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Muhamad Nurhadi dihapus.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut adalah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).

AKP Punguan Hutahaean pun ketakutan dengan intervensi dari I Made Yogi Purusa Utama tersebut dan tidak mengiyakan permintaan mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB itu.

Karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.

"Sehingga saksi (AKP Punguan Hutahaean) berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja ke Polda NTB," ucap Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Budi Muklish.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved