Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mayoritas Anggota DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo

Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Bupati Pati, Sudewo, dimakzulkan dari jabatannya.

|
Editor: Ariestia
Foto/Patikab.go.id
TIDAK DIMAKZULKAN - Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Bupati Pati, Sudewo, dimakzulkan dari jabatannya. Foto Bupati Pati Sudewo (tengah) 
Ringkasan Berita:
  • Dari 49 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, 36 menolak dan hanya 13 mendukung pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
  • Enam fraksi, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS, sepakat meminta Sudewo memperbaiki kinerjanya. Hanya PDIP yang mendukung pemakzulan.
  • Pansus hak angket temukan 12 pelanggaran kebijakan. Temuan mencakup kenaikan PBB, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, serta dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan pembohongan publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Bupati Pati, Sudewo, dimakzulkan dari jabatannya.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan voting dalam rapat paripurna bertajuk “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati” pada Jumat (31/10/2025).

Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 lainnya menyatakan setuju Sudewo dilengserkan.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” tambahnya.

Baca juga: Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan?

Fraksi yang tidak setuju dengan pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sementara hanya Fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.

Seluruh Fraksi DPRD Minta Sudewo Perbaiki Kinerja

Sebelum voting dilakukan, perwakilan dari tiap fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait perlunya pemakzulan.

Seluruh fraksi menilai pemakzulan tidak perlu dilakukan dan sepakat merekomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.

Fraksi PDIP menjadi yang pertama menyatakan pendapat.

Meski meminta Sudewo memperbaiki kinerjanya, PDIP menilai bupati telah melanggar sumpah jabatan terkait kebijakan pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata anggota Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.

“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” tambahnya.

Fraksi PKS melalui anggotanya, Sadikin, juga memberikan rekomendasi serupa.

“Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

“Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada,” sebutnya.

Perwakilan Fraksi Golkar, Endah Sri Wahyuningati atau Mbak Ning, turut menyatakan hal senada.

“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” ujarnya.

Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan kinerja Sudewo alih-alih mengusulkan politikus Partai Gerindra itu agar dimakzulkan.

"Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat," tuturnya.

Anggota Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menambahkan, “Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya.”

Fraksi lainnya seperti PKB, Demokrat, dan NasDem juga menyampaikan rekomendasi serupa.

Akhirnya, rekomendasi tersebut menjadi keputusan resmi rapat paripurna.

“Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini,” kata Ali Badrudin.

Pansus Hak Angket Beberkan 12 Temuan

Dalam rapat paripurna tersebut, pansus hak angket menyampaikan 12 poin temuan terkait kebijakan Bupati Sudewo.

Temuan itu meliputi kenaikan PBB, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan terkait UMKM.

Pansus juga menilai Sudewo melakukan sejumlah pelanggaran seperti pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga pelanggaran sumpah jabatan.

Ketegangan Menjelang Keputusan

Menjelang pengambilan keputusan, suasana Pati sempat tegang pada Kamis (30/10/2025) malam.

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar ritual doa bersama di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pati.

Koordinator MPB, Teguh Istiyanto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan agar pansus DPRD menyepakati pemakzulan Sudewo.

“Kegiatan malam ini adalah manakib, kemudian selawatan, kemudian berdoa. Agar besok acara sidang paripurna itu berjalan dengan lancar, menghasilkan keputusan yaitu DPRD sepakat untuk pemakzulan Bupati Sudewo. Jadi kita tadi berdoa bersama-sama,” ujarnya di Posko MPB Alun-alun Pati.

Usai doa bersama, massa berjalan kaki sambil membawa air kembang tujuh rupa dan dupa menuju kantor bupati dan gedung DPRD. Teguh menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melengserkan Sudewo.

“Jadi kalau secara logika bahwa dengan bukti-bukti yang ada, itu sudah sah DPRD untuk mufakat bulat tanpa voting memutuskan Bupati Sudewo itu dimakzulkan atau dilengserkan,” katanya.

Koordinator Aliansi MPB lainnya, Supriyono alias Botok, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemakzulan.

“Masyarakat Pati Bersatu akan mengawal ya, menyaksikan dan menjadi saksi sejarah sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati,” ujarnya.

Selama menunggu keputusan, spanduk bertuliskan “Makzulkan Bupati Sudewo” dan “DPR itu wakile rakyat, bukan ternake Sudewo” terpampang di depan kantor bupati.

MPB juga menggelar konvoi ke berbagai daerah untuk mengajak masyarakat mengikuti perkembangan sidang.

“Lengserkan Sudewo!” teriak Supriyono saat konvoi berlangsung.

Namun, harapan masyarakat itu pupus setelah hasil voting menunjukkan mayoritas anggota DPRD menolak pemakzulan.

Latar Belakang Protes Masyarakat

Gelombang penolakan terhadap Sudewo memuncak sejak Rabu (13/8/2025) ketika massa menggelar aksi di Kantor Bupati Pati.

Salah satu sumber kekecewaan warga adalah kebijakan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen atau lebih dari dua kali lipat.

Meski sempat diancam dengan aksi besar-besaran, Sudewo semula bersikeras mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pati dari sektor pajak masih rendah dan belum naik selama 14 tahun terakhir.

Namun setelah melihat reaksi keras masyarakat, Sudewo akhirnya meminta maaf dan membatalkan kenaikan pajak itu demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Meski begitu, sebagian warga yang sudah terlanjur kecewa tetap menuntutnya mundur dari jabatan bupati.

(*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved