Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
Respon Ketum PKB Muhaimin Iskandar Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka
Terkait status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, Cak Imin menyebut partai akan menunggu proses internal sebelum mengambil sikap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan hukum dari Abdul Wahid.
“Belum ada permintaan,” ujarnya saat ditanya apakah PKB akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus hukum.
Terkait status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, Cak Imin menyebut partai akan menunggu proses internal sebelum mengambil sikap.
“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” pungkasnya.
Baca juga: Sebelum OTT di Riau, Warga Lihat Drone Terbang di Atas Rumah Pribadi Gubernur Abdul Wahid Malam Hari
Baca juga: KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa
Kronologi OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Tim KPK awalnya mengamankan MAS, FRY, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI, beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.
Tim kemudian bergerak mencari Gubernur Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.
"Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Secara paralel, tim KPK juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," ujar Tanak.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 Hari
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis Tanak juga menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.
"Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 4 November sampai 23 November 2025," sebutnya.
Ia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
( Tribunpekanbaru.com / tribunnews )
| KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa |
|
|---|
| Kode 7 Batang Terbongkar: Anak Buah Gubernur Riau Gadai Sertifikat Demi Jatah Preman Abdul Wahid |
|
|---|
| Breaking News: SF Hariyanto Resmi Ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau, Radiogram Sudah Diterima |
|
|---|
| Penjelasan Maksud Kode '7 Batang' Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Rumah Dinas Gubernur Riau Sepi Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.