Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Rumah Digeruduk, Dikejar Hingga Barbershop, Gubernur Riau Abdul Wahid Akhirnya Dibekuk KPK di Kafe

Penangkapan itu dilakukan tim KPK dengan prosedur tertib, namun menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB, ada drone di atas rumah Pak Wahid, Satpol yang ada di dalam berjaga langsung keluar mencari keberadaannya, sampai ditanya ke mes BPK, cuma tidak tahu juga dari mana asal drone nya," ujar Lanias dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/11/2025).

Orang tak dikenal mengintai

Sebelum penangkapan Abdul Wahid, warga sempat melihat beberapa kali orang tidak dikenal berhenti dan memantau keberadaan rumah yang tidak didiami Abdul Wahid tersebut.

"Berhenti depan rumah, ada yang mengambil foto dan lihat-lihat ke dalam," ujar Lanias.

Dia tak tahu siapa orang-orang itu.

Abdul Wahid diketahui sudah mendiami rumah pribadinya tersebut sejak 15 tahun terakhir.

Selama tinggal di lokasi tersebut, Abdul Wahid dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.

Bahkan Abdul Wahid juga dimasukkan dalam kepengurusan di Masjid sekitar komplek rumahnya itu.

Abdul Wahid Kini Tersangka Pemerasan

KPK saat ini telah menetapkan Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. 

Ia disebut telah menerima uang senilai Rp 2,25 miliar sejak Juni hingga November 2025.

Tak sendiri, Abdul Wahid ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved