Sidang Korupsi Jalan Sumut: Bobby Nasution Tak Kunjung Dipanggil, Ini Alasan Jaksa KPK
Jaksa menyebut Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menerima uang
Ringkasan Berita:
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan Khamozaro Waruwu juga menyampaikan soal peluang menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai saksi.
- Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar.
TRIBUNPEKANBARU.CONM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Grub, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara anaknya, Rayhan Piliang, dijatuhi dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Kasus ini menguak jaringan suap yang melibatkan pejabat tinggi.
Jaksa menyebut Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menerima uang untuk melancarkan kemenangan perusahaan terdakwa.
opan diduga menerima Rp50 juta dari Akhirun, serta dijanjikan komitmen fee 4 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran.
Dalam sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan, Khamozaro Waruwu, bahkan menyinggung kemungkinan menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.
Hakim menilai, pergeseran anggaran menjadi mula korupsi jalan yang menjerat Topan dan lainnya.
Kebijakan itu diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Sumut untuk mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Penjelasan Maksud Kode 7 Batang Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
Baca juga: Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Oknum Polisi Berkomplot dengan 7 TNI, Ditodong Pistol
Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, menyampaikan faktor tidak dihadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi jalan Sumut.
"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko.
Eko mengatakan, jaksa hanya berfokus pada pembuktian yang tertuang dalam dakwaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut tahun 2025.
"Kami hanya menyidang pemberian 2025 di dinas PUPR SUMUT tahun 2023-2025 itu khusus PJN. Perkara ini kan dinas PUPR nya 2025, khusus untuk pekerjaan Sipiongot batas Labuhanbatu dan memang hanya diberikan kepada Topan dan Rasuli," tambah Eko.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025), menyatakan keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan lainnya.
| Tidur di Masjid Berujung Maut, Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas, Keluarga: Mereka Dibisiki Iblis |
|
|---|
| Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Era Baru: Segera Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka? |
|
|---|
| Sadisnya Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni, Cekik Korban Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Tegaskan Tak Ada Rivalitas dengan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Fitnah yang Sebut Saya Saksi Pelapor |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 157 158 159 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Worksheet 4.3 dan 4.4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.