Sidang Korupsi Jalan Sumut: Bobby Nasution Tak Kunjung Dipanggil, Ini Alasan Jaksa KPK
Jaksa menyebut Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menerima uang
"Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," ujar Eko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri.
Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengurai, Kirun terbukti memberikan uang kepada Topan dan pihak lainnya untuk memenangkan pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara.
Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar.
"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah, itu sudah diberikan," tambah Eko.
"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan
Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
| Tidur di Masjid Berujung Maut, Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas, Keluarga: Mereka Dibisiki Iblis |
|
|---|
| Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Era Baru: Segera Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka? |
|
|---|
| Sadisnya Cara Bripda Waldi Habisi Nyawa Dosen Erni, Cekik Korban Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Tegaskan Tak Ada Rivalitas dengan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Fitnah yang Sebut Saya Saksi Pelapor |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 157 158 159 Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Worksheet 4.3 dan 4.4 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.