Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Bobby Nasution Tak Kunjung Dipanggil, Ini Alasan Jaksa KPK

Jaksa menyebut Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menerima uang

Facebook/Dinas PUPR
BERTEMU GUBERNUR SUMUT: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting (kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan Khamozaro Waruwu juga menyampaikan soal peluang menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai saksi. 
  • Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar. 

 

TRIBUNPEKANBARU.CONM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Grub, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara anaknya, Rayhan Piliang, dijatuhi dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Kasus ini menguak jaringan suap yang melibatkan pejabat tinggi.

Jaksa menyebut Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menerima uang untuk melancarkan kemenangan perusahaan terdakwa.

opan diduga menerima Rp50 juta dari Akhirun, serta dijanjikan komitmen fee 4 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran.

Dalam sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan, Khamozaro Waruwu, bahkan menyinggung kemungkinan menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.

Hakim menilai, pergeseran anggaran menjadi mula korupsi jalan yang menjerat Topan dan lainnya. 

Kebijakan itu diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Sumut untuk mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Baca juga: Penjelasan Maksud Kode 7 Batang Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Baca juga: Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Oknum Polisi Berkomplot dengan 7 TNI, Ditodong Pistol

Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, menyampaikan faktor tidak dihadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi jalan Sumut. 

"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko. 

Eko mengatakan, jaksa hanya berfokus pada pembuktian yang tertuang dalam dakwaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut tahun 2025.

"Kami hanya menyidang pemberian 2025 di dinas PUPR SUMUT tahun 2023-2025 itu khusus PJN. Perkara ini kan dinas PUPR nya 2025, khusus untuk pekerjaan Sipiongot batas Labuhanbatu dan memang hanya diberikan kepada Topan dan Rasuli," tambah Eko. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah. 

Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025), menyatakan keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan lainnya.

"Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," ujar Eko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri. 

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengurai, Kirun terbukti memberikan uang kepada Topan dan pihak lainnya untuk memenangkan pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara. 

Selain pengerjaan proyek di Dinas PUPR, Kirun dan Reyhan juga terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Jalan Nasional dengan total Rp 4,4 milliar. 

"Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah, itu sudah diberikan," tambah Eko. 

"Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar 3 milyar 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan," ujarnya. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan

Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved