Jusuf Kalla Murka! Mafia Tanah Diduga Serobot Lahan Milik Mantan Wapres Itu, Lippo Group Terseret
Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.
Penjual Ikan
Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan.
Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.
"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD.
Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong).
Itu penjual ikan kan?
Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?
Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.
| Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Cilandak Terpantau Sepi: Sang Istri Syok |
|
|---|
| Kesenduan Sandra Dewi di Hadapan Hakim: Memohon Bisa Bertemu dengan Harvey Moeis |
|
|---|
| Siswa SMPN 26 Ditemukan Tak Bernyawa di Parit Belakang Sekolah di Palembang |
|
|---|
| Apa Arti Moral Hazard, Apa Itu Moral Hazard, Contoh, Bahasa Gaul, Arti Cewek dan Cowok Moral Hazard |
|
|---|
| Arti Kata Love Deception atau Artinya, Ciri, Jenis, Penyebab, Dampak, Cara Mencegah, Bahasa Gaul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.