Berita Nasional
Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Roy Suryo cs Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tokoh lain, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi Disimpulkan Asli
Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
| Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Jadi Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Budi Arie Gabung Gerindra? Pengamat Ingatkan Bisa Jadi Bumerang bagi Prabowo |
|
|---|
| Kesenduan Sandra Dewi di Hadapan Hakim: Memohon Bisa Bertemu dengan Harvey Moeis |
|
|---|
| Sosok Inilah yang Diidolakan Prabowo Selama Jadi Presiden, Sebut Pemimpin Paling Berpengaruh |
|
|---|
| Jusuf Kalla Marah Besar Tanahnya Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group: Jangan Main-Main |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.