Berita Regional
Siswi SMP di Purwakarta Dihabisi Mahasiswa Usai Berhubungan Badan, Jasad Dibuang
Kejinya Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega rudapaksa siswi SMP.
Editor:
Muhammad Ridho
Tribunjabar.id / Deanza Falevi
RUDAPAKSA SISWI SMP - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP, Ardiayana Akmal (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunlampung )
Berita Terkait: #Berita Regional
| Misteri Driver Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat, Istri Tak Bisa Tidur Semalaman |
|
|---|
| Pengakuan Pelajar di Rejang Lebong Hilangkan Nyawa Teman Sendiri: Saya Gak Niat Membunuh |
|
|---|
| Selama Seminggu, Inilah Makanan dan Teman Tidur Bilqis di Perkampungan Adat Jambi |
|
|---|
| Sri Yuliana, Pelaku Penculikan Bilqis Ternyata Juga Menjual 2 Anaknya |
|
|---|
| Tak Diterima Dipecat Usai Injak Alquran, Vita Amalia Akan Laporkan Penyebar Videonya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswa-rudapaksa-siswi-smp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.