Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Siswi SMP di Purwakarta Dihabisi Mahasiswa Usai Berhubungan Badan, Jasad Dibuang

Kejinya Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega rudapaksa siswi SMP.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunjabar.id / Deanza Falevi
RUDAPAKSA SISWI SMP - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP, Ardiayana Akmal (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). 

Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

‎Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

‎"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunlampung )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved