Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Manaf Zubaidi, Kakek yang Berani Lawan Dedi Mulyadi Ternyata Jaksa yang Pernah Periksa Presiden

Tak banyak yang tahu, pria sepuh ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan Layar Youtube Dedi Mulyadi
PROTES : Pria bernama Manaf menyewakan ruko protes setelah digusur Dedi Mulyadi lantaran berdiri di aliran sungai.di Karawang. Ternyata sosok Manaf pernah memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pensiunan jaksa bernama Manaf Zubaidi mendadak jadi sorotan publik setelah berani melawan Dedi Mulyadi terkait penggusuran ruko yang ia sewakan. 

Tak banyak yang tahu, pria berusiah 70-an tahun ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.

 Ia bersitegang soal pembongkaran bangunan dalam proyek normalisasi sungai di Karawang, Jabar.

Sontak publik penasaran mengenai siapa Manaf sebenarnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025) Manaf merupakan seorang pensiunan jaksa.

Tahun 2001 silam, pria pemilik nama lengkap Manaf Zubaidi pernah berhadapan dengan sosok penting, BJ Habibie.

Baca juga: Inilah Sosok yang Akan Dipenjarakan Vita Amalia Usai Dirinya Dipecat Karena Injak Alquran

Ia pernah diberitakan Liputan 6 pada Desember 2001 dengan judul 'Akbar Siap Dijadikan Tersangka Kasus Bulog II.

Dalam berita itu dituliskan bahwa Manaf memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman.

Bahkan kini setelah pensiun sebagai jaksa, Manaf masih menduduki jabatan penting.

Terlihat dari topinya saat mendamprat Dedi tertulis KKN UBP Karawang.

Rupanya ia kini merupakan salah satu pengurus di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan.

Itu adalah kampus ternama di Karawang.

Tampak pula dia dilantik sebagai pengurus periode 2025-2030.

Dipicu Ruko Sewa Digusur

Sebelumnya, perseteruan Manaf dengan gubernur Dedi Mulyadi lantaran ruko yang disewanya terkena gusur karena berada di wilayah saluran air.

Manaf tak terima karena merasa tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah sebelumnya.

"Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini," kata dia.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pihak yang bersalah adalah PJT karena menyewakan lahan pada kakek itu.

"Gini pak, saya nanya, PJT juga salah kenapa saluran air disewakan," katanya.

"Bapak nyalahin PJT, harusnya ini saya diberitahu. Bapak seenaknya," kata Manaf.

"Saya gak ada seenaknya. Pak kalau demi kepentingan rakyat mencegah banjir," kata KDM.

Dedi Mulyadi mengatakan normalisasi sungai dilakukan bertujuan untuk mencegah banjir.

"Saya tahu kalau banjir, tapi ini kan gak pernah banjir," katanya.

Bahkan ketika Dedi hendak merangkul, tangannya langsung ditepis kakek tersebut.

"Bapak di sini gak banjir, di sana banjir. Kalau di sana dibuka di sini harus dibuka," kata KDM.

"Caranya gak begini. Saya nyewa di sini," kata Manaf.

Belakang baru terungkap ternyata Manaf sendiri yang menyewa-nyewakan ruko di atas lahan milik PJT ke orang lain.

Ia menyewakan ruko senilai Rp 75 juta sampai Rp 90 juta pertahunnya.

Padahal bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan sepadan sungai.

"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70  sampai Rp 80 juta," katanya.

Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunsumsel )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved