Ini Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjarakan Karena Bantu Honorer
Kasus pemecatan yang dialami dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis jadi sorotan belakangan ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemecatan yang dialami dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis jadi sorotan belakangan ini.
Kasus ini ternyata sampai ke telinga Prabowo Subianto.
Bahkan Presiden Prabowo sampai memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut.
Dalang di balik kasus guru di Luwu Utara akhirnya terkuak.
Ternyata, ada dua orang oknum polisi yang melakukan kesalahpahaman berujung pada penjara.
Sayangnya, penjara yang dimaksud malah menangkap sosok yang berbeda.
Rupanya, dalang di balik kasus guru di Luwu Utara itu adalah oknum polisi.
Anggotanya bermasalah, Kapolda Sulsel sampai ikut turun tangan.
Dalangnya oknum polisi
Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.
Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.
"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.
Kata polisi
Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.
"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.
Baca juga: Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua
Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer.
Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara.
Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya.
Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Kepsek dapat bantuan
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.
Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.
Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.
Awal Masalah: Komitmen Membayar Guru Honorer
Rasnal, yang memulai karier sebagai honorer pada 2002 dan menjadi kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat.
"Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal.
Setelah ditelusuri, masalahnya terletak pada sekitar 10 guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga insentif mereka tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah.
Para guru ini tetap mengajar meski harus menanggung biaya transportasi yang tinggi tanpa digaji.
Untuk mengatasi masalah kemanusiaan ini, Rasnal bersama Komite Sekolah memutuskan untuk melibatkan orang tua siswa.
Rapat Wali Siswa: Rapat digelar pada 19 Februari 2018 dengan mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 untuk membahas nasib guru honorer.
Iuran Sukarela: Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan (sekitar Rp17.300 per siswa), orang tua siswa sepakat untuk membulatkan sumbangan menjadi Rp20 ribu per siswa per bulan.
Kesepakatan Ikhlas: Rasnal menyebut, Ketua Komite memastikan keikhlasan orang tua.
"Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” jelasnya.
Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.
Berujung Penjara dan PTDH
Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.
Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.
Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )
| INILAH Faisal Tanjung, OKNUM LSM yang Disebut Melaporkan Dua Guru di Sulsel hingga Dipecat |
|
|---|
| UPDATE 2 Guru ASN Dipecat hingga Dipenjara: Nasib Polisi yang Diduga Jadi Dalang Kini Disorot |
|
|---|
| Terungkap Usai Guru SD di Kampar Banting Nasi Kotak, Ombudsman Akan Usut Pemotongan PIP dan Pungutan |
|
|---|
| Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipenjara Karena Bantu Honorer, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi |
|
|---|
| Disdik Kampar Pecat 2 Guru SD yang Banting Nasi Kotak, Dugaan Pungutan Didalami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Guru-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.